Bagaimana tata cara mengeluarkan pendapat di muka umum serta hari-hari dan tempat atau lingkungan apa saja yang dilarang dalam melakukan menyampaikan pendapat di muka umum?

 on Monday, April 27, 2015  

Dalam mengeluarkan pendapat di muka umum juga harus memenuhi tata cara berikut.
1. Ketentuan bagi pelaku atau peserta
a. Penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum 
    atau mimbar bebas, wajib memberitahukan kepada kepolisian.
b. Pemberitahuan secara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung
    jawab kelompok.
c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
d. Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di lingkungan kampus
   dan kegiatan keagamaan.
e. Surat pemberitahuan memuat hal-hal berikut: maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, 
    waktu dan lama, bentuk,penanggung jawab, nama dan alamat organisasi atauperorangan,
    alat peraga yang diperlukan, dan jumlahpeserta.
f. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana
    secara aman, tertib, dan damai.
g. Setiap seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa/ demonstrasi dan pawai harus ada satu
    sampai lima orang penanggung jawab. 


Selain itu juga pada hari-hari besar tertentu yang dilarang digunakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum yaitu:
1. Tahun Baru.
2. Hari Raya Nyepi.
3. Wafatnya Isa Almasih.
4. Isra‘ Miraj.
5. Kenaikan Isa Almasih.
6. Hari Raya Waisak.
7. Hari Raya Idul Fitri.
8. Hari Raya Idul Adha.
9. Hari Raya Tahun Baru 1 Muharram.
10. Maulid Nabi.
11. Natal.
12. Proklamasi 17 Agustus 1945.
13. Tahun Baru Imlek.
 
Menurut undang-undang ada lingkungan-lingkungan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat menyampaikan pendapat seperti berikut.
1. Istana kepresidenan, yaitu istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter 
     dari pagar luar.
2. Tempat ibadah.
3. Instalasi militer meliputi 150 meter dari pagar luar.
4. Rumah sakit.
5. Pelabuhan undara atau laut.
6. Stasiun kereta api.
7. Terminal angkutan darat.
8. Objek-objek vital nasional meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
Bagaimana tata cara mengeluarkan pendapat di muka umum serta hari-hari dan tempat atau lingkungan apa saja yang dilarang dalam melakukan menyampaikan pendapat di muka umum? 4.5 5 k Monday, April 27, 2015 Dalam mengeluarkan pendapat di muka umum juga harus memenuhi tata cara berikut. 1. Ketentuan bagi pelaku atau peserta a. Penyampaian pendap...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.