Pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu peraturan atau undang-undang yang memiliki fungsi penting bagi bangsa indonesia mengandung empat pokok pikiran yaitu:
1. Pokok pikiran pertama: “Negara –begitu bunyinya– melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. Dalam pembukaan ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat “. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran, bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan.
3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “ negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab“. Karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegangteguh cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur. Alinea ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”. Keempat pokok pikiran apabila kita perhatikan tidak lain adalah pancaran dari dasarfalsafah negara Pancasila.
Menurut Penjelasan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta citacita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafahPancasila. Di sinilah arti dan tujuan Pancasila sebagai dasar negara.Dengan kata lain Pancasila merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi pertama.
1. Pokok pikiran pertama: “Negara –begitu bunyinya– melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. Dalam pembukaan ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat “. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran, bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan.
3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “ negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab“. Karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegangteguh cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur. Alinea ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”. Keempat pokok pikiran apabila kita perhatikan tidak lain adalah pancaran dari dasarfalsafah negara Pancasila.
Menurut Penjelasan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta citacita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafahPancasila. Di sinilah arti dan tujuan Pancasila sebagai dasar negara.Dengan kata lain Pancasila merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi pertama.
No comments:
Post a Comment