apakah ciri-ciri hukum serta sebutkan lima asas-asas hukum berdasarkan keumuman hukum?

 on Friday, October 31, 2014  

Bagaimanakah tentang ciri-ciri dan asas hukum yang sebenarnya karena banyaknya tentang definisi mengenai hukum maka perlu juga diketahui tentang ciri-ciri dan juga asas-asas hukum yang berlaku terutama di indonesia
Ciri-ciri hukum
Selain memiliki unsur-unsur, hukum juga memiliki ciri-ciri. Ciri-ciri hukum itu adalah:
a. Adanya perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang. dan tujuan hukum Secara universal 
    yang berlaku umum di seluruh dunia dan diterima oleh seluruh umat manusia sebagai 
    keumuman hukum memiliki lima asas (Drs. Saronji Dahlan 2006: 11–12). Kelima asas
    itu sebagai berikut.
 
a. Asas kepribadian
Hukum mengakui keberadaan manusia sebagai makhluk individu. Setiap manusia adalah individu yang memiliki hak dan kebebasan. Di sini hukum mengakui hak milik orang atas barang-barang yang dimilikinya. Karena itu seseorang tidak diperbolehkan mengambil hak milik orang lain secara paksa. Maka jika hal itu terjadi, hukum akan menindak dan menetapkan sanksi atas perbuatan melanggar hukum. Hukum sendiri mengatur hak dan kewajiban manusia. Dengan demikian manusia merupakan subjek hukum yang tunduk terhadap aturan yang berlaku.

b. Asas persekutuan
Selain sebagai individu yang mandiri, pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial. Dalam kehidupan sosial, manusia yang satu bekerja sama dan berhubungan dengan manusia yang lain. Inilah yang disebut sebagai persekutuan. Tentu saja dalam persekutuan masyarakat, setiap orang menginginkan kehidupan yang teratur. Untuk itulah hukum diciptakan, yaitu menjaga agar kehidupan dapat dijaga dalam persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan utuh.

c. Asas kesamaan
Asas ini menghendaki adanya kesetaraan di hadapan  hukum (equality before the law). Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama, tidak ada yang lebih istimewa dibanding yang lain. Hukum tidak mebeda-bedakan manusia atas dasar ras, agama, jabatan, atau status sosial lainnya. Dengan asas ini hukum akan memberikan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.

d. Asas kewibawaan
Hukum dan perangkat hukum ditetapkan oleh negara dengan persetujuan bersama (baik secara langsung maupun tidak langsung). Dengan demikian, diandaikan bahwa masyarakat bersepakat terhadap aturan yang ditetapkan. Agar hukum dapat dijalankan secara baik, maka hukum dan lembaga kehakiman harus memiliki kewibawaan yang dibangun di atas keadilan, bukan dengan penekanan apalagi kekerasan. Kewibawaan ini penting mengingat warga negara akan enggan mematuhi hukum apabila lembaga penegak hukum tidak bersih dan berwibawa.

e. Asas pemisahan antara yang baik dan yang buruk 
Asas ini merupakan makna dasar hukum itu sendiri, yaitu menyangkut apa yang menjadi seharusnya dilakukan (hal-hal baik) dan apa yang seharusnya tidak dilakukan (hal-hal buruk). Hukum harus secara tegas membedakan antara hal-hal yang baik dan hal-hal yang buruk. Tindakan yang buruk dapat mendatangkan sanksi, sedangkan tindakan yang baik mungkin mendapat ganjaran. Dengan demikian hukum yang ditetapkan bersifat adil artinya hukum tidak memihak dan menindas. Pelaksanaannya diharapkan mewujudkan keadilan sosial yang dapat memberi manfaat bagi seluruh anggota masyarakat. Asas-asas di atas berlaku secara umum dan menyeluruh tanpa memandang batas-batas negara atau bentuk pemerintahan. Hukum mempunyai kedudukan sangat penting agar masyarakat tidak berbenturan kepentingan. Benturan kepentingan dalam masyarakat akan berakibat kekacauan.

apakah ciri-ciri hukum serta sebutkan lima asas-asas hukum berdasarkan keumuman hukum? 4.5 5 k Friday, October 31, 2014 Bagaimanakah tentang ciri-ciri dan asas hukum yang sebenarnya karena banyaknya tentang definisi mengenai hukum maka perlu juga diketahui te...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.